Jumat, 26 September 2014

UU PILKADA YANG BARU DISAHKAN AKAN KEMBALI DI GUGAT KE MK

HASIL PENETAPAN UU PILKADA YANG BARU DISAHKAN AKAN KEMBALI DI GUGAT KE MK


UU PILKADA YANG BARU DISAHKAN AKAN KEMBALI DI GUGAT KE MK

HASIL PENETAPAN UU PILKADA YANG BARU DISAHKAN AKAN KEMBALI DI GUGAT KE MK

Masalah penetapan Undang-undang pilkada nampaknya akan terus berkepanjangan,setelah kemarin diselenggarakan sidang paripurna,dan mengesahkan hasil dari voting suara yang menetapkan bahwa undang-undang pilkada akan dipilih secara tidak langsung ( pemilihan kepala daerah di pilih oleh DPRD ).

Melihat hasil dari sidang Paripurna,banyak kalangan yang merasa sangat kecewa dan tidak mau menerima hasil dari keputusan yang telah disahkan,karena keputusan tersebut dianggap menghianati kehendak demokrasi sehingga UU Pilkada yang menyatakan Kepala Daerah dipilih oleh DPRD akan digugat ke Mahkamah Konstitusi ( MK ).

Selain itu UU pilkada yang kepala daerah akan dipilih oleh DPRD dianggap mengkhianati Hak Pilih Rakyat untuk memilih kepala daerah dalam sebuah pesta demokrasi dan pemilihan secara tidak langsung oleh rakyat merupakan wujud dari sentralusasi kekuasaan yang tidak berpihak pada rakyat .


8 SITUS GRATIS YG BERMANFAAT
[e-pb][e-olbis9999][e-runtext]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar