ISU KRUSIAL RUU PILKADA SAMPAI KE SIDANG PARIPURNA DPR
SIDANG PARIPURNA DPR DIGELAR TERKAIT DENGAN ISU KRUSIAL RUU PILKADA
Rabu tgl 24 September 2014 telah diselenggarakan sebuah rapat Komisi II antara Dewan Perwakilan Rakyat dengan pemerintah terkait dengan pembahasan rancangan undang-undang pemilihan kepala daeah,namun dalam rapat tersebut tidak ditemukannya kesepakatan apa'pun, sehingga proses pengambilan keputusan pun akan dilakukan lewat forum yang lebih besar, yaitu sidang paripurna, yang akan diselenggarakan pada hari Kamis 25 September 2014.
Dalam sidang Paripurna yang akan diselenggarakan Ketua panitia kerja RUU Pilkada ( Abdul Hakam Naja ) sangat berharap agar isu krusial selain mekanisme pemilihan kepala daerah bisa mendapatkan keputusan yang pasti dan akurat dalam forum lobi sebelum pemungutan suara ( voting ) di rapat paripurna.
Ada tujuh isu krusial dalam RUU inisiatif pemerintah sejak 2010 yang kini akan dibahas dalam sidang paripurna yang akan di selenggarakan,ke tujuh isu krusial tersebut antara lain : Pilkada langsung atau melalui DPRD, Pemilihan paket atau tunggal, Pilkada serentak atau tidak, Politik dinasti, Pilkada satu putaran, Uji publik, Penghapusan PPS dan PPK.
[e-pb][e-olbis9999][e-runtext]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar