PUTUSAN PENGADILAN TERHADAP ANAS URBANINGRUM
DETIK-DETIK PUTUSAN PENGADILAN TERHADAP ANAS URBANINGRUM
Pagi hari ini rabu,24 September 2014 dimana Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan menghadapi vonis dari Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dimana selama ini Anas telah menjalani persidangan atas kasus dugaan suap pengurusan proyek P3SON Hambalang, proyek-proyek lain, dan pencucian uang.
Kasus dari Anas tersebut terungkap berawal dari adanya tudingan dari M. Nazaruddin dimana dalam tudingan tersebut M. Nazaruddin telah menyatakan bahwa Anas turut bermain proyek di DPR dan Kementerian selain itu Nazaruddin juga menuding bahwa Anas telah menerima fee dari proyek-proyek pemerintahan.
Namun pada saat tudingan tersebut Anas sendiri membantah dan bersikeras menyatakan bahwa dirinya tidak melakukan korupsi sedikit'pun,sehingga Anas sesumbar dengan mengatakan,bahwa jika ia terbukti korupsi 1 sen pun, maka dirinya siap digantung di monas. Namun kenyataannya sekarang Selama proses persidangan, sejumlah fakta persidangan telah membuktikan dirinya menerima uang dari Permai Grup .
[e-pb][e-olbis9999][e-runtext]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar