Jumat, 26 September 2014

KPK MENETAPKAN AMIR HAMZAH DAN KASMIN SEBAGAI TERSANGKA

AMIR HAMZAH DAN KASMIN DI TETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA SUAP PILKADA LEBAK OLEH KPK


KPK MENETAPKAN AMIR HAMZAH DAN KASMIN SEBAGAI TERSANGKA

AMIR HAMZAH DAN KASMIN DI TETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA SUAP PILKADA LEBAK OLEH KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah menetapkan mantan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah dan mantan calon Wakil Bupati Lebak, Kasmin, sebagai tersangka karena dugaan telah melakukan suap pada saat penanganan perkara sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi ( MK ) .

Setelah surat perintah penyidikan atas nama tersangka ditandatangani oleh pimpinan KPK,KPK pun melakukan penyidikan secara detail terhadap tersangka ,selama penyidikan berlangsung,penyidik telah menemukan beberapa bukti yang menyatakan telah terjadi pidana korupsi dan menetapkan Amir dan Kasmin sebagai tersangka.

Menurut bukti-bukti yang ada keduanya ditetapkan dalam pengembangan kasus suap sengketa Pilkada Lebak yang sudah menyeret Akil Mochtar, Atut Chosiyah Chasan, dan Tubagus Chaeri Wardana, serta Susi Tur Andayani,dan ditetapkan telah melakukan pelanggaran Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


8 SITUS GRATIS YG BERMANFAAT
[e-pb][e-olbis9999][e-runtext]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar