PELAKSANAAN SIDANG KASUS JIS
SIDANG PERDANA KASUS PELECEHAN SEKSUAL JIS KEMBALI DI GELAR
Kasus pelecehan seksual yang terjadi di sebuah sekolah Internasional JIS ( Jakarta International School ) yang telah terjadi beberapa bulan lalu,pada hari ini Rabu,03 September 2014 kembali digelar sidang perdana yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dimana dalam sidang tersebut akan di sampaikan pembacaan eksepsi dari kubu para terdakwa yang terkait dengan hasil visum para klien yang menunjukkan bahwa mereka normal,dan telah dibuktikan bahwa klien memang benar-benar tidak memiliki riwayat penyakit herpes .
Dalam sidang juga telah diputuskan bahwa keempat terdakwa dari kasus tersebut yaitu Virgiawan Amin, Afrischa alias Ica, Syarial, dan Zainal Abidin akan dikenakan Pasal 82 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Dengan hukuman pidana 15 tahun penjara.
[e-pb][e-olbis9999][e-runtext]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar