AIRPORT TAX DI BANDARA DIHAPUSKAN
ANGKASA PURA HAPUS PUNGUTAN AIRPORT TAX DI BANDARA
PT Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II ( persero ) kini telah sepakat menghapus pungutan airport tax di bandara-bandara di seluruh Indonesia, karena dianggap akan lebih baik jika airport tax langsung dimasukkan ke dalam harga tiket,sehingga hal tersebut bisa lebih mudah dilakukan dan tidak memberatkan para calon penumpang.
Menteri Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) Dahlan Iskan juga telah menjelaskan bahwa hal tersebut juga sudah didukung oleh pihak Kementerian Perhubungan dengan telah mengeluarkan aturan mengenai penghapusan penarikan airport tax di semua bandar udara yang ada di seluruh Indonesia.
Dengan dikeluarkannya peraturan dari Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) tersebut maka seluruh bandara-bandara yang berada di wilayah Indonesia termasuk bandara-bandara yang berada di bawah pengelolaan swasta untuk wajib menerapkan aturan mengenai penghapusan airport tax, yang sudah mulai di tetapkan sejak hari kamis,11 September 2014.
[e-pb][e-olbis9999][e-runtext]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar