JERO WACIK KORUPSI DIPERKIRAKAN LEBIH DARI 9,9 M
SEORANG MENTRI ESDM ( JERO WACIK ) MELAKUKAN KORUPSI DIPERKIRAKAN LEBIH DARI 9,9 M
Seorang Menteri ESDM ( Energi dan Sumberdaya Mineral ) Jero Wacik kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena dugaan melakukan pemerasan dan penyalah gunaan terkait dengan jabatannya sebagai menteri pada tahun 2011-2013.
Setelah dilakuakn beberapa penyidikan oleh pihak KPK terhadap tersangka korupsi ( Jero Wacik ) kini telah diketahui jumlah korupsi yang dilakukan oleh sersangka sudah mencapai Rp 9,9 M,namun saat ini pihak KPK masih terus melakukan penyidikan yang sedetail-detailnya,sehingga jumlah Korupsi yang dilakukan tersangka kemungkinan besar akan terus meningkat.
Adapun dana yang di peroleh oleh Jero Wacik dalam penyalahgunaan masa jabatannya yaitu lewat cara meminta kick back dari beberapa proyek pengadaan. Sehingga akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Mentri ESDM ( Jero Wacik ) kini akan di jerat Hukum Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP.
[e-pb][e-olbis9999][e-runtext]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar