BIAS GENDER,UU MD3 DIUJI MATERI KE MK
PEREMPUAN YANG MENJADI ANGGOTA DEWAN TIDAK DAPAT LAGI DIPILIH MENJADI ALAT PELENGKAP DEWAN.
Pada hari senin tgl 18/08/2014 LSM Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perluden) telah mengajukan uji materi UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) ke Mahkamah Konstitusi.
Pengujian tersebut dilakukan karena telah dihapuskan kalimat yang berisi ( Memperhatikan keterwakilan 30 persen perempuan dalam pemilihan alat kelengkapan dewan ) yang dulu tertulis dalam UU Md3.dengan dihapuskan kalimat tersebut berarti perempuan yang menjadi anggota dewan tidak bisa dipilih saat menentukan alat kelengkapan dewan.
Penyampaian uji materi UU MD3 ke MK ( Mahkamah Konstitusi ) oleh Anggota Perludem ( Perkumpulan untuk pemilu dan demokrasi ) dengan sejumlah aktivis perempuan dan juga para perempuan yang menjadi anggota DPR akan dilakukan pada hari Selasa (19/8/2014) di Gedung Mahkamah Konstitusi secara langsung.
[e-pb][e-olbis9999][e-runtext]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar