Kamis, 25 September 2014

HASIL AKHIR DARI SIDANG VONIS ANAS

HASIL AKHIR DARI SIDANG VONIS TERKAIT DENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI ANAS


HASIL AKHIR DARI SIDANG VONIS ANAS

HASIL AKHIR DARI SIDANG VONIS TERKAIT DENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI ANAS

Setelah melewati beberapa proses hukum terdakwa Anas Urbaningrum kini berakhir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) dengan vonis 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta akibat perbuatannya yang telah menerima gratifikasi serta melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) pada saat menjadi anggota DPR RI dari fraksi Partai Demokrat.

Selain itu, Anas juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp57, 5 miliar,serta 5.261.70 dolar Amerika Serikat dan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam tempo waktu satu bulan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, maka seluruh harta Anas akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) KPK, jika kurang, maka akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama dua tahun.

Hukuman terhadap Anas Urbaningrum tersebut dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. dan juga diyakini secara sah telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Ayat 1 huruf c.


8 SITUS GRATIS YG BERMANFAAT
[e-pb][e-olbis9999][e-runtext]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar