Jumat, 26 September 2014

FOTOKOPI BUKU CETAK WAJIB MEMBAYAR ROYALTI

PERATURAN BARU,FOTOKOPI BUKU CETAK WAJIB MEMBAYAR ROYALTI


FOTOKOPI BUKU CETAK WAJIB MEMBAYAR ROYALTI

PERATURAN BARU,FOTOKOPI BUKU CETAK WAJIB MEMBAYAR ROYALTI

Di cetuskannya peraturan baru oleh Yayasan Reproduksi Cipta Indonesia ( YRCI ) terkait dengan Undang-undang hak cipta,yang sudah disahkan oleh DPR beberapa hari yang lalu,dengan harapan para pengusaha fotokopi mau memperhatikan Undang-undang Hak Cipta yang sudah mulai di berlakukan itu.

Dimana dalan peraturan baru tersebut dituliskan agar para pengusaha fotokopi cetak yang memperbanyak ataupun memfotokopi buku wajib untuk membayar Royalti kepada para penulis buku yang bersangkutan ,dan mau memperhatikan undang-undang yang telah di cetuskan oleh YRCI.

Apabila ada pengusaha fotokopi melanggar peraturan tersebut,maka Yayasan Reproduksi Cipta Indonesia ( YRCI )akan memberikan sangsi yang tegas sesuai dengan Undang-undang yang berlaku ,karena dianggap telah melanggar hak cipta dari penulis buku.


8 SITUS GRATIS YG BERMANFAAT
[e-pb][e-olbis9999][e-runtext]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar